Belanda memberi ganti rugi terkait perlakuan tidak berperi kemanusiaan atas pembantaian massal sejumlah rakyat Indonesia tahun 1945 sampai 1950. Kebanyakan korban pembunuhan pada masa itu berasal dari kalangan lelaki yang meninggalkan anak istri selama – lamanya sebagai praktek kekejaman pemerintah Belanda.